Pemerkosa Sadis Dituntut Hukuman Mati
TANGERANG – Jaksa menuntut dua terdakwa tersisa dalam perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Eno Farihah, seorang karyawati pabrik plastik di Tangerang, dihukum mati. Ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yang pertama masih tergolong anak-anak dan sudah divonis sesuai dengan tuntutan hukuman yang maksimal, penjara 10 tahun.
Anggota tim jaksa penuntut umum, Agus Kurniawan, menyatakan hukuman mati dituntutnya untuk dua terdakwa yang sudah de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini