Mahkamah Agung Menangkan Guru Retno
JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengenai pencopotan Retno Listyarti sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta. "Hakim kasasi menolak permohonan pemerintah Jakarta," ujar pengacara Retno yang juga pegiat pada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Isnur, kemarin.
Penolakan permohonan kasasi tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung dengan nomor register 474/K/TUN/2016. Putusan ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini