Aturan Pegawai Wajib Ber-KTP DKI Akan Direvisi
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi kembali peraturan gubernur yang baru saja diterbitkan pada akhir Oktober lalu. Peraturan itu mengatur soal penyediaan jasa perorangan lainnya dan menetapkan bahwa setiap pekerja kontrak harus memiliki kartu tanda penduduk DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan revisi disiapkan karena aturan soal KTP itu dinilai justru akan membuat jumlah pendu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini