Pemerkosaan Sadistis
TANGERANG - Dua terdakwa, Rahmat Arifin dan Imam Harpriadi, menyangkal telah memperkosa dan membunuh Eno Farihah, 18 tahun, karyawan pabrik plastik di PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Keterangan keduanya muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Jaksa penuntut umum Tatu Aditya menyatakan pengakuan kedua terdakwa bertentangan dengan penjelasan yang mereka sampaikan dalam berk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini