DKI Kurangi Jumlah Perangkat
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta merampingkan susunan perangkat daerah mulai awal Januari 2017. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, mengatakan pengurangan jumlah beberapa satuan kerja itu tercantum dalam revisi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. "Tiap jabatan pun akan punya standar kompetensi," kata dia, kemarin.
Penyusunan peraturan daerah itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini