Terdakwa Oplos Vaksin dari Pasar
BEKASI - Pasangan suami-istri terdakwa kasus vaksin palsu, Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina, mendapatkan bahan baku untuk produksinya dari beberapa sumber. Sebagian, yakni vaksin DT, vaksin TT, antibiotik gentamicin, dan cairan Aquades, yang digunakan untuk dioplos, dibeli dari beberapa toko obat di Pasar Proyek di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bekasi Timur.
Keterangan itu terungkap dalam pembacaan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini