'Tiket' Masuk Rumah Cimanggis Rp 500 Ribu
DEPOK - Masyarakat pencinta sejarah di Kota Depok mengeluhkan adanya pungutan liar yang terjadi di Rumah Cimanggis, satu di antara situs bangunan bersejarah di kota itu. Pungutan itu mencapai Rp 500 ribu untuk setiap pengunjung atau rombongan yang datang ke rumah yang berada di kompleks perumahan RRI, RT 001/001, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, tersebut.
Sejarawan Kota Depok, Ratu Farah Diba, mengatakan pungutan liar dilakukan petugas ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini