Penggugat Hotel Salak Tower Ajukan PK
BOGOR - Lima warga Kota Bogor yang terkena dampak pembangunan hotel bintang empat Salak Tower di Jalan Salak, Babakan, Bogor Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Mereka sempat memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung pada 17 September tahun lalu.
"Permohonan PK dilakukan karena adanya kekeliruan nyata judex facti (hakim yang memeriksa fakta) pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini