Pedagang Thamrin City Kalahkan Podomoro
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan penghuni dan pedagang Thamrin City untuk bisa mengelola sendiri kompleks pusat belanja dan apartemen yang berlokasi di Kebon Kacang, Jakarta Pusat, itu. Hakim agung memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut keputusannya ketika mengesahkan pengurus di kompleks itu pada 2004.
Kemenangan penghuni dan pedagang itu tertuang dalam putusan MA dengan nomor register 236 K/TUN/2016. Di sana, Gubern
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini