Penggusuran Bukit Duri Dinilai Langgar Hak Asasi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Hafidz Abbas, menilai penggusuran kampung Bukit Duri di Tebet, Jakarta Selatan, melanggar hak asasi manusia. "Penduduk digusur begitu saja," kata dia, kemarin. "Padahal ada proses hukum yang sedang berjalan."
Hafidz menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperhatikan hak-hak masyarakat yang sudah kehilangan tempat tinggalnya. Secara sepihak, pemerintah meminta warga Bukit Duri yang rumahnya tergusu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini