maaf email atau password anda salah


Jaksa Menilai Vonis RAI Berkekuatan Hukum Tetap

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menilai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menolak banding RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuh Eno Farihah, 18 tahun, buruh pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, sebagai langkah tepat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus lalu itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yakni RAI harus menjalani vonis 10 tahun penjara. "Dengan begitu, vonisnya inkrah," kata Andri kemarin.

arsip tempo : 171388361748.

. tempo : 171388361748.

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menilai putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menolak banding RAI, 15 tahun, terdakwa pembunuh Eno Farihah, 18 tahun, buruh pabrik PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Tangerang, sebagai langkah tepat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 2 Agustus lalu itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, yakni RAI harus menjalani

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan