Transjakarta Dilaporkan ke Komnas HAM
Kamis, 1 September 2016

JAKARTA - Enam orang yang mengaku sebagai mantan pegawai PT Transportasi Jakarta melaporkan pengelola busway itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kemarin. Mereka menuduh Transjakarta memecat tanpa peringatan dan melanggar peraturan ketenagakerjaan.
Menurut mereka, Transjakarta telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah seorang mantan pegawai Transjakarta, Adi Supriadi, mengatakan perusahaan daerah itu t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini