Denda Pelanggaran Bisa Tidak Maksimal
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya belum satu kata ihwal penerapan sanksi maksimal bagi para pelanggar aturan pelat nomor ganjil-genap. Pengganti aturan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) ini akan diberlakukan mulai hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginginkan polisi langsung mengganjar pelanggar aturan itu dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu menggunakan surat tilang biru.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini