Opsi Ahok Cawagub Langgar UU Pilkada
JAKARTA - Simulasi di lingkup internal PDIP untuk opsi menjadikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon wakil gubernur dalam pemilihan kepala daerah 2017 dikritik karena dinilai melanggar aturan. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan opsi itu menabrak ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.
"UU Pilkada melarang kepala daerah mencalonkan diri sebagai wakil," ujar Willy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini