Sampah Bekasi Akan Masuk Bantargebang
BEKASI - Pemerintah DKI Jakarta akan membolehkan warga Kota Bekasi membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang. Kesepakatan kuota tonase sampah dari Bekasi itu sedang dibahas bersamaan dengan keputusan DKI melakukan swakelola di atas lahan seluas 108 hektare tersebut.
“Kami menawarkan boleh membuang sampah kalau ada kendala di TPA Sumurbatu," kata Kepala Unit Pengelolaan Sampah Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Asep Kuswanto,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini