Sekolah di Depok Dinilai Maladministrasi
DEPOK - Ombudsman Republik Indonesia curiga penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Depok maladministrasi. Indikasinya adalah terjadi penambahan jumlah siswa di luar batas kuota yang telah ditentukan.
Asisten Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Zainal Mutaqin, mengatakan sekolah tidak bisa menambah kuota di luar petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang disepakati. "Bila sekolah memaksakan menambah kuota, artinya ada indikasi maladministrasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini