Wali Kota Bekasi Atur Nominal Pungutan di Sekolah
BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menilai keputusan Wali Kota Rahmat Effendi tentang sumbangan awal tahun dan sumbangan dana pendidikan di sekolah-sekolah keliru. Dalam keputusan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 422.4/Kep.380-Disdik/VI/2016 itu dicantumkan nominal sumbangan untuk siswa SMP dan SMA/SMK negeri.
Wali Kota dianggap melakukan kesalahan yang sangat mendasar. "Seharusnya tidak mencantumkan nominal, karena bent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini