Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Kasus Eno
TANGERANG - Polisi telah melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka tersisa dalam kasus pemerkosaan sadistis di Tangerang. Dua tersangka itu adalah Rahmat Arifin, 24 tahun, dan Imam Harpriadi, 24. Adapun satu tersangka lainnya, RAI, 15, telah lebih dulu diadili secara terpisah lewat persidangan tertutup karena masih tergolong anak-anak.
Kejaksaan Negeri Tangerang menyatakan telah menerima berkas dua tersangka itu, memeriksanya, namun lalu menge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini