Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendorong PT Transjakarta mengajukan permohonan banding atas vonis yang diterima sopir bus Transjakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis lalu. Dia kecewa terhadap vonis 2,5 tahun penjara untuk Bima Pringgas Swara, si sopir, dalam kasus kecelakaan di jalur busway yang menewaskan seorang pembonceng sepeda motor tersebut.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendorong PT Transjakarta mengajukan permohonan banding atas vonis yang diterima sopir bus Transjakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis lalu. Dia kecewa terhadap vonis 2,5 tahun penjara untuk Bima Pringgas Swara, si sopir, dalam kasus kecelakaan di jalur busway yang menewaskan seorang pembonceng sepeda motor tersebut.
"Saya bilang agar ini banding ke Mahkamah Agung," kata Basuki d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.