Pelajar SMP Disangka Otak Pelaku
TANGERANG - Polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial RA, 15 tahun, bersama dua orang lainnya, Rakhmat alias Dayat (20) dan Imam Pariadi (24), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati pabrik plastik, di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Belakangan, sebelum membunuh, ketiganya memperkosa dan bahkan menganiaya Eno secara brutal.
RA, yang adalah kekasih Eno, berusia 29 tahun, disangka sebagai otak pembunuhan tersebut. "Usi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini