Tersangka Kasus Mutilasi Bertambah
TANGERANG - Polisi menetapkan status tersangka kedua dalam kasus mutilasi di Cikupa, Tangerang. Rifriardi Gundala alias Eric, rekan kerja tersangka utama Kusmayadi alias Agus, ikut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar reka ulang yang terdiri atas 52 adegan di tiga lokasi, kemarin.
"Eric ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui pembunuhan dan ikut membantu membuang potongan tubuh korban," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini