80 Persen Fasilitas Publik Belum Jadi Aset Negara
JAKARTA - Sebanyak 80 persen pengembang yang membangun infrastruktur sejak 1971 di Jakarta belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah. "Akan kami masukkan mereka ke daftar hitam dan tak diberi izin membangun lagi," ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Edy Junaedi pada Senin lalu.
Sejak 1971 hingga 2015, kata Edy, pemerintah telah mengeluarkan 2.894 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT). Izin ini ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini