Pembatasan Usia Angkutan Umum Harga Mati
JAKARTA - Kepala Bagian Peraturan Pelaksana Biro Hukum DKI Jakarta, Okie Wibowo, mengatakan penerbitan peraturan gubernur yang mengatur penambahan masa peremajaan untuk kendaraan yang tak layak jalan tak bisa dibuat. Soalnya, kata dia, pemerintah sudah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam Pasal 51 ayat 3 aturan itu, kendaraan angkutan umum yang usianya sudah lebih dari 10 tahun wajib melakukan perema
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini