Tujuh Pejabat di Bekasi Dipecat Gara-gara Korupsi
BEKASI - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan memecat tujuh pegawai negeri yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Kasusnya sudah divonis, dan inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bidang Kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli, Rabu lalu.
Menurut dia, dasar pemecatan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang itu, kata dia, dijelaska
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini