Putusan Swastanisasi Air Dianggap Janggal
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan swastanisasi air yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Ketua majelis hakim Mochamad Djoko dan hakim anggota Syamsul Bahri Borut serta Syahrial Sidik menyatakan gugatan tersebut bukan termasuk kategori gugatan warga negara atau citizen lawsuit.
"Perbuatan yang digugat dalam citizen lawsuit ialah kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga nega
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini