KPU: Partai Politik Dilarang Biayai Calon Independen
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuat aturan yang membatasi dukungan partai politik terhadap calon independen. Hal ini untuk mengantisipasi kasus unik Basuki Tjahaja Purnama dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. "Karena seharusnya tidak boleh ada dukungan partai terhadap calon independen," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kemarin.
Meski mengatakan akan maju lewat jalur independen, sejumlah partai, seperti NasDem, mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini