80 Pengembang Melanggar Aturan Luas Kaveling
DEPOK - Sudah tiga tahun Pemerintah Kota Depok mewajibkan para pengembang membangun rumah dengan minimal luas tapak 120 meter persegi, seperti termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Selama itu pula, banyak pengembang yang tak mematuhi. "Sekitar 80 perumahan melanggar," kata Kepala Bidang Seksi Pengawas dan Pengendalian Dinas Tata Ruang dan Permukiman Citra Indah Yulianti di kantornya, kemarin.
Peme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini