E-KTP Berlaku Seumur Hidup
JAKARTA Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan para pemegang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP tak perlu memperpanjang kartu identitasnya. “Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama, alamat, dan lainnya,” katanya kepada Tempo, kemarin.
Edison kemudian mengutip Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini