Anak Bandar Narkoba Ditetapkan sebagai Tersangka
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan seorang tersangka pengeroyokan polisi dalam penggerebekan rumah bandar narkoba di kawasan Berland, Jakarta Timur, Senin lalu. Dia adalah AM, 27 tahun, pria yang merupakan anak pemilik rumah bandar narkoba tersebut.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaima, mengatakan AM menjadi tersangka karena memprovokasi masyarakat yang kemudian mengeroyok polisi. "Dia meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini