Klinik Chiropractic First Polisi Tetapkan Dua Tersangka Malpraktek
JAKARTA - Polisi menetapkan dua tersangka kasus Malpraktek di klinik Chiropractic First di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dua tersangka itu adalah terapis dokter, Randall Cafferty, dan Kan Wai Ming, warga negara Malaysia, pemilik klinik Chiropractic First. Mereka dianggap bertanggung jawab atas meninggalnya pasien bernama Allya Siska Nadya.
"Kami sudah menerbitkan surat penangkapan dan masih mencari di mana mereka berada," kata Direktur Reserse Kr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini