Somasi Surat Edaran
Pengacara Sugeng Teguh Santoso meminta Wali Kota Bogor Bima Arya mencabut surat edaran berisi pelarangan merayakan Hari Asyura. “Surat somasi sudah dikirim hari ini (kemarin),” kata Sugeng saat dihubungi Tempo, kemarin. Bima Arya punya waktu tiga hari untuk menjawab somasi tersebut sebelum Sugeng menggugatnya ke pengadilan. Sugeng menganggap surat edaran yang diteken Bima Arya pada 22 Oktober itu melanggar hak masyarakat untuk memeluk dan mer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini