Warga Bogor Gugat Pemerintah ke PTUN
BOGOR - Sejumlah warga Jalan Salak, Taman Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, menggugat Pemerintah Kota Bogor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan class action tersebut ditempuh karena pemerintah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk Hotel Salak Tower setinggi 17 lantai yang menyatu dengan permukiman penduduk.
"Sangat mengganggu kenyamanan dan pemandangan kami yang rumahnya berada tepat di samping hotel," kata juru bicar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini