Imigrasi Bekasi Deportasi 20 Pekerja Asing
BEKASI -- Kantor Imigrasi Kelas II-A Bekasi mendeportasi 20 warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. "Dipulangkan ke negara masing-masing karena melanggar pidana keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Bekasi, Eko Putranto, kemarin.
Menurut dia, para ekspatriat itu berasal dari sejumlah negara, di antaranya Timur Tengah, Australia, Eropa, Asia, Amerika, dan Afrika. "Mereka menyalahi izin tinggal," kata Eko.
Mereka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini