Mal Belum Bebas Asap Rokok
Senin, 14 September 2015

Asap rokok masih mengebul di dalam mal-mal di Jakarta. Padahal Pemerintah DKI Jakarta telah lama memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dalam Pasal 13 dijelaskan, tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.
Peraturan ini juga dikuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini