Christoper Hanya Dihukum Percobaan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman percobaan 1 tahun 6 bulan kepada Christoper Daniel Sjarief, terdakwa kecelakaan maut di Pondok Indah pada Januari lalu, kemarin. Dengan keluarnya vonis itu, pemuda 23 tahun ini tidak perlu menjalani hukuman di penjara, kecuali bila dalam dua tahun ke depan dia kembali melakukan kejahatan.
Ketua majelis hakim Made Sutisna mengatakan ada sejumlah fakta hukum yang meringankan Christoper.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini