Denda Parkir Liar Hampir Rp 3 Miliar
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menderek 5.413 unit kendaraan roda empat yang diparkir secara liar di jalan-jalan Ibu Kota. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Henrico Tampubolon mengatakan razia itu dilakukan sejak Januari hingga Agustus.
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah menderek 5.413 unit kendaraan roda empat yang diparkir secara liar di jalan-jalan Ibu Kota. Kepala Bidang Pengendalian Operasi Henrico Tampubolon mengatakan razia itu dilakukan sejak Januari hingga Agustus.
Dari jumlah tersebut, kata dia kemarin, Dinas telah menerbitkan 5.367 surat bukti pelanggaran. Setiap pemilik kendaraan membayar denda sebesar Rp 500 ribu sehingga kas daerah mend
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini