Bandelnya Dua Pengembang Kakap
Puluhan tahun tagihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diabaikan dua pengembang kakap: Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung Group. Mereka menolak membangun rumah susun di atas lahan mereka, seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.
Dalam aturan itu disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20 perse
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini