Mantan Guru Saint Monica Divonis Bebas
JAKARTA - Mantan guru tari di Sekolah Internasional Saint Monica, Hariyanti, 45 tahun, divonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolahnya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual," kata ketua majelis hakim, Oka Diputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
JAKARTA - Mantan guru tari di Sekolah Internasional Saint Monica, Hariyanti, 45 tahun, divonis bebas dalam kasus dugaan pelecehan seksual di sekolahnya. "Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan kekerasan dan pelecehan seksual," kata ketua majelis hakim, Oka Diputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Oka mengatakan bukti-bukti dan keterangan di persidangan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum tidak membuktikan adanya kekerasan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini