Polisi Tuduh Sopir Taksi Uber Menipu
JAKARTA - Juru bicara Kepolisian Metro Jakarta, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menyatakan polisi telah meningkatkan status pengusutan taksi Uber menjadi penyidikan, meski belum ada tersangka. Lima sopir taksi yang dijebak staf Organisasi Angkutan Darat Jakarta tengah diperiksa dengan tuduhan penipuan.
Mereka dituduh melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Iqbal, surat izin mengemudi sopir taksi Uber hanya SIM A, bukan SIM A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini