Air Harus Dikelola Pemerintah
Pengelolaan air di Jakarta memasuki babak baru ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi masyarakat dengan membatalkan kontrak PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada 25 Maret lalu. Putusan ini lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi dua bulan sebelumnya yang membatalkan pengelolaan air oleh swasta dalam Undang-Undang Sumber Daya Air.
Pengelolaan air di Jakarta memasuki babak baru ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi masyarakat dengan membatalkan kontrak PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada 25 Maret lalu. Putusan ini lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi dua bulan sebelumnya yang membatalkan pengelolaan air oleh swasta dalam Undang-Undang Sumber Daya Air.
Jakarta tak sendiri. Kota-kota di dunia sudah lebih dulu melakukanny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini