Udar Empat Kali Ajukan Gugatan Praperadilan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, kemarin. Praperadilan ini berkaitan dengan penetapan Udar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng TransJakarta paket 1 dan paket 2 Tahun Anggaran 2012.
Menurut kuasa hukum Udar Pristono, Tonin Singarimbun, kliennya saat ini mengajukan dua gugatan prapera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini