DKI Tagih Tunggakan Pembebasan Lahan Kedutaan Australia
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Kedutaan Besar Australia menunggak pembayaran izin perluasan tanah senilai Rp 30 miliar. Tunggakan itu berasal dari pengurusan surat persetujuan prinsip pembebasan lahan/lokasi atau SP3L. "Kami akan menagihnya," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, kemarin.
Ahok menuturkan, Kedutaan Besar Australia membebaskan lahan warga di Kuningan, Jakarta Selatan, pada 2012. Pembebasan lahan itu dibut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini