maaf email atau password anda salah


ARTIS TERLIBAT KASUS NARKOTIK

Tessy 'Srimulat' Didakwa sebagai Pengedar

Sejumlah anggota Srimulat datang ke persidangan untuk memberi dukungan.

arsip tempo : 171404201266.

Tessy 'Srimulat' Didakwa sebagai Pengedar. tempo : 171404201266.

BEKASI - Komedian Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan nama Tessy "Srimulat" menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin. Jaksa Penuntut Umum Sunarto mendakwa Tessy bersalah karena menggunakan, memiliki, dan mengedarkan narkotik golongan I.

Jaksa menilai perbuatan Tessy itu telah melanggar Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 serta Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tessy ditangkap polisi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan