Korban RS Siloam Cabut Gugatan
TANGERANG - Keluarga Dasril Ramadhan, 15 tahun, pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang, mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang serta laporan pidana kasus di Polda Metro Jaya.
TANGERANG - Keluarga Dasril Ramadhan, 15 tahun, pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang, mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang serta laporan pidana kasus di Polda Metro Jaya.
Pencabutan gugatan dan laporan dilakukan sebagai syarat mediasi damai di luar pengadilan yang akan kembali dilakukan kedua pihak menyusul gagalnya mediasi damai tahap pertama. "Besok kami resmi mencabut gugatan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini