Orang Tua Korban Tak Terima Hukuman Ringan
JAKARTA - Ahmad Guntur, 53 tahun, korban tabrak bus polisi yang menewaskan putrinya, Laiyla Fitriani Ahmad, 15 tahun, tak terima dengan hukuman ringan terhadap pelaku, Brigadir Dua Ricky Alexander. Ricky, pengemudi bus polisi bernomor 14309-VII, hanya dijatuhi sanksi larangan mengemudi kendaraan beroda empat.
JAKARTA - Ahmad Guntur, 53 tahun, korban tabrak bus polisi yang menewaskan putrinya, Laiyla Fitriani Ahmad, 15 tahun, tak terima dengan hukuman ringan terhadap pelaku, Brigadir Dua Ricky Alexander. Ricky, pengemudi bus polisi bernomor 14309-VII, hanya dijatuhi sanksi larangan mengemudi kendaraan beroda empat.
"Seharusnya sanksi enggak seringan itu, saya sudah kehilangan anak saya," kata Guntur kepada Tempo, kemarin. Ricky menabrak motor Honda Supr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini