Kapolda Perintahkan Tembak Mati Begal Bersenjata Api
JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, memerintahkan seluruh anggotanya agar tidak ragu-ragu melumpuhkan pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam dan senjata api. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut, kata dia, ada enam tahapan, yakni kehadiran polisi, imbauan, kendali tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini