Pelaku Dijerat Undang-Undang Lalu Lintas
arsip tempo : 170165229535.

JAKARTA - Polisi menjerat tersangka kasus kecelakaan maut, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Christopher bebas dari jerat pasal tentang narkotik karena hasil tes urine dan darah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik, dan Rumah Sakit Polri menyatakan dia negatif menggunakan narkotik.
"Kasus kecelakaannya tidak gugur," kata Kepala Kepolisian Reso
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini