Guru JIS Didakwa Pasal Pencabulan dan Penganiayaan
JAKARTA - Sidang lanjutkan kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS), didakwa dengan pasal penganiayaan dan pencabulan dalam sidang perdana kasus kekerasan seksual atas tiga siswa di sekolah tersebut, yakni AK, 6 tahun, AL (7), dan DA (6).
Jaksa Ade Rohima mengatakan para terdakwa didakwa dengan beberapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini