Ahok Tolak Calon Wakil Gubernur dari Partai
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan masih menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai tata cara pengajuan wakil gubernur. Dia mengaku memiliki 15 hari untuk mengajukan nama sembari menunggu peraturan itu diteken Presiden Joko Widodo.
Pengajuan nama wakil oleh gubernur, kata Ahok, sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Dalam perat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini