LBH Minta Polres Jakarta Selatan Periksa Ulang
JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Novalia Matondang, meminta Kepolisian Resor Jakarta Selatan memeriksa ulang teknisi PT Usaha Gedung Mandiri, Ismail, 35 tahun, dalam kasus dugaan pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri. Pasalnya, Ismail adalah korban salah tangkap. "Pernyataan yang keluar sebelumnya karena dia dianiaya. Jadi, kami minta diadakan berita acara pemeriksaan ulang dengan pendampingan kami," ujarnya, kemarin.
Ismail adalah karyawan kontrak PT Usaha Gedung, vendor Bank Mandiri yang mengurusi masalah mesin ATM di Jakarta Selatan. Dia ditangkap dengan tuduhan mencuri 1.991 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dari ATM Mandiri Ciputat, Tangerang Selatan.
JAKARTA - Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Novalia Matondang, meminta Kepolisian Resor Jakarta Selatan memeriksa ulang teknisi PT Usaha Gedung Mandiri, Ismail, 35 tahun, dalam kasus dugaan pencurian uang di mesin anjungan tunai mandiri. Pasalnya, Ismail adalah korban salah tangkap. "Pernyataan yang keluar sebelumnya karena dia dianiaya. Jadi, kami minta diadakan berita acara pemeriksaan ulang dengan pendampingan kami," ujarnya, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini